Aturan baru ini berlaku untuk semua pembeli sim card prabayar.
Aturan baru pendaftaran sim card prabayar telah resmi diberlakukan sejak Selasa (15/12/205) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan baru ini berlaku untuk semua pembeli dan penjual sim card prabayar di seluruh Indonesia.
Ada perbedaan antara aturan baru dengan aturan yang lama. Sekarang registrasi kartu sim (sim card) prabayar dilakukan langsung oleh penjual kartu sim prabayar yang sudah mendapatkan identitas resmi dari Operator.
Ada perbedaan antara aturan baru dengan aturan yang lama. Sekarang registrasi kartu sim (sim card) prabayar dilakukan langsung oleh penjual kartu sim prabayar yang sudah mendapatkan identitas resmi dari Operator.
Penjual sim card prabayar akan melakukan registrasi langsung sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pembeli dan penjual untuk melakukan pendaftaran sim card prabayar menurut aturan baru Kominfo:
1. Setiap pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP/Paspor/SIM/Kartu Mahasiswa dan sebagainya ketika ingin membeli kartu SIM baru.
2. Penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari pihak Operator, selanjutnya membantu secara langsung untuk proses registrasi sesuai identitas resmi yang telah disertakan pembeli.
3. Pembeli wajib menunjukan tanda pengenal asli, dan penjual akan mendata nomor identitas, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas calon pembli kartu SIM.
4. Penjual akan melakukan pengaktifan kartu sim card prabayar untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan nomor siap digunakan.
Melalui Tekno.Kompas, (15/12/2015), Ketua BRTI Kalamullah Ramli menyampaikan, "Aturan baru pendaftaran sim card akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan nomor prabayar, seperti SMS spam, dan pencegahan tindak pidana lainnya."
"Baik penjual dan pembeli sekarang identitasnya sudah ada, sehingga kita dapat melakukan penelusuran hingga ke ujungnya jika ada tindak pidana," tambah Ramli.